Kejari Pandeglang Terima Konsultasi Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

- 2 Februari 2024, 19:05 WIB
Ruang posko akses keadilan bagi perempuan dan anak Kejari Pandeglang.
Ruang posko akses keadilan bagi perempuan dan anak Kejari Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang kembali menerima konsultasi terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial A (15) yang merupakan warga Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang.

Proses konsultasi kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur tersebut dilangsungkan di Posko akses keadilan bagi perempuan dan anak Kejari Pandeglang, Jumat 2 Februari 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit membenarkan prihal adanya permohonan konsultasi terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial A (15) asal Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang tersebut.

"Betul, hari ini kami kembali menerima konsultasi dari korban yang mengalami tindak kejahatan pemerkosaan, terduga pelaku merupakan bapak tirinya," kata Wildan.

Dikatakan Wildan, saat konsultasi korban dan keluarganya menceritakan kepada Jaksa tentang kronologis terjadinya dugaan pemerkosaan tersebut. Kemudian, korban meminta bantuan dan masukan kepada Kejari Pandeglang untuk mengawal kasus tersebut.

"Seperti biasa, kami terlebih dahulu meminta kepada korban untuk menceritakan kronologis kejadiannya. Kemudian, korban meminta bantuan kepada kami agar memasukan permohonan restitusi dalam proses penanganan perkara tersebut," ungkapnya.

"Selain itu, korban juga meminta kepada kami untuk mendorong Dinas terkait khususnya Dinas Kesehatan agar bisa membantu memantau kondisi kesehatan korban, karena saat ini korban tengah hamil 3 bulan," sambungnya.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri oleh Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang

Menurut Wildan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap A (15) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT berinisial AS (39) yang merupakan bapak tiri korban.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang, sudah kita terima," ujarnya.

Wildan menjelaskan, setelah menerima SPDP tersebut, Kejaksaan Negeri Pandeglang langsung menunjuk dua Jaksa untuk menangani kasus dugaan pencabulan terhadap A (15) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT berinisial AS (39) yang merupakan bapak tiri korban tersebut.

"Pak Kajari Pandeglang sudah menunjuk dua Jaksa, yang pertama Ibu Dessy Iswandari dan yang kedua Wiliam Marcus Sebastian," jelasnya.

Wildan menegaskan, langkah selanjutnya kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

"Setelah ditunjuk nanti Jaksa nya akan mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri oleh oknum Ketua RT yang berinisial AS (39)," tegasnya.

Baca Juga: Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang Diresmikan Kajati Banten, Berikut Manfaatnya

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa seorang oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong, Pandeglang, berinisial AS (39), dilaporkan ke polisi oleh istrinya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial A (15).

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AS yang merupakan oknum RT di Kecamatan Bojong, Pandeglang. Menurut Oki, AS diamankan karena diduga telah mencabuli anak tirinya.

"Betul, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, adapun pelaku merupakan bapak tiri dari korban. Pelaku salah satu RT di Kampungnya," kata Oki saat pres release ungkap kasus pencabulan, di Mapolres Pandeglang, Jumat 19 Januari 2024.

Dikatakan Oki, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku AS diketahui telah 2 kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban. Hal tersebut terungkap usai korban diketahui hamil 2 bulan.

"Kejadian pertama pada Rabu 18 Oktober 2023, kejadian kedua pada Rabu 25 Oktober 2023, di rumahnya. Hal ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa putrinya positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan," ungkapnya.

"Kemudian, ibunya melaporkan kasus tersebut ke Polres, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan didapati bahwa tersangkanya merupakan bapak tiri korban," sambungnya.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Fasilitasi 3 UMKM Kabupaten Pandeglang di Persaja Creative UMKM Expo & Charity Concert 2023

Dijelaskan Oki, adapun untuk modus oprandi yang dilakukan pelaku yaitu memanfaatkan situasi sepi saat istrinya berangkat bekerja. Kemudian, pelaku dan korban menonton tv dan tidur dengan korban, saat itu lah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

"Adapun motifnya yaitu untuk mendapatkan kepuasan seksual dari korban yang merupakan anak tirinya," jelasnya.

Menurut Oki, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos lengan panjang warna abu-abu, 1 potong sarung, 1 BH warna abu-abu dan 1 potong celana dalam.

"Saat ini pelak berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut Oki menyampaikan, atas perbuatannya pelaku AS dijerat dengan pasal 76d Jo pasal 81 atau pasal 82 Jo pasal 76e UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan atau pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 15 huruf a dan e dan g tentang TPKS UU RI nomor 12 tahun 2022.

"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.***

 

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah