Duduk di Komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri, Posisi Muhtarom Disorot

- 24 September 2020, 09:10 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melantik komisaris dan direksi BUMD Agrobisnis, di rumah dinasnya, Selasa 22 September 2020 malam.*
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melantik komisaris dan direksi BUMD Agrobisnis, di rumah dinasnya, Selasa 22 September 2020 malam.* /Dokumen Wahidin Halim (WH)/

KABAR BANTEN - Komisi III DPRD Provinsi Banten mempertanyakan alasan Gubernur Banten melantik Muhtarom sebagai Komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri. Sebab, Muhtarom merupakan Kepala Bappeda Banten yang dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan di tubuh perusahaan plat merah tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat menyambut langkah gubernur yang telah melantik jajaran komisaris dan direksi BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri.

"Tentu saja ini babak awal dari perusahaan ini mulai bekerja dan membuat rencana bisnis," katanya, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Ia berharap, mereka yang terpilih mampu bekerja memberikan sumbangsih dan pengabdian terbaik untuk Banten. Di sisi lain, ia turut mempertanyakan alasan Gubernur Banten melantik Muhtarom sebagai komisaris. Dimana yang juga menjabat Kepala Bappeda Banten. "Muhtarom adalah kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten," ujarnya.

Secara aturan, disebutkan bahwa pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

"Rangkap jabatan juga bertentangan dengan etika profesi ASN. Sebab, salah satu fungsi utama ASN sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah pelaksana kebijakan," ucapnya.

Baca Juga : Cerita Muhtarom Mendadak Ditunjuk Jadi Komisaris BUMD Agrobisnis

Terdapat juga peraturan yang mengatur mengenai kode etik dan sumpah jabatan ASN. Ditegaskan agar ASN menghindari setiap kemungkinan konflik kepentingan dalam menjalankan jabatan dan pekerjaannya, baik yang diformulasikan sebagai mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan.

"Perpres Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan PNS dan Anggota Angkatan Perang Pasal 2, PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS Pasal 2, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 6, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 3. Adapun yang secara eksplisit menyebut kewajiban PNS untuk menghindari konflik kepentingan PP No. 42 Tahun 2004 Pasal 11 dan UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 5," ujarnya.

Ditegaskan, apa yang disampaikannya semata-mata didasari atas kekhawatiran akan terjadi konflik kepentingan di tubuh BUMD yang baru dibentuk.

"Tapi silakan publik menilai tentang pengangkatan saudara Muhtarom. Saya hanya khawatir akan ada konflik kepentingan," ujarnya.

Terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, pnsus masih menunggu penyampaian nama-nama komisaris dan direksi dari gubernur.

Bahas konsep

Sementara itu, Komisaris BUMD Agrobisnis Muhtarom mengatakan, dengan sudah dilantiknya pimpinan BUMD Agrobisnis, langkah pertama yang akan dilakukan yaitu menggelar rapat. Salah satunya membahas konsep, program kerja dan perencanaan kerja sama mulai dari jangka menengah dan panjang.

"Rabu 23 September 2020 langsung rapat dengan Pak Sekda, juga dengan OPD terkait pangan. Kami akan menginventarisasi apa apa saja program kerja. Tentu ini perusahaan sekup besar, bukan sekup kecil. Artinya, (BUMD ini disiapkan) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Banten juga untuk ke luar," tuturnya.

Baca Juga : Malam-malam, Gubernur Banten Lantik Komisaris dan Direksi BUMD Agrobisnis

Dari pembahasan tersebut juga nantinya akan diketahui berapa anggaran yang dibutuhkan BUMD Agrobisnis.

"Di (APBD) Perubahan ini kan Rp 10 miliar. Sebelumnya rencana Rp 50 miliar, tapi karena refocusing kemarin jadi berkurang. Kemudian untuk 2021 masih berproses mungkin ada penambahan lagi. Kemarin sih dianggarkan sekitar Rp 20 miliar. Tapi nanti tergantung gambaran seperti apa program kerja di 2021," ujarnya.

Pihaknya harus bergerak cepat karena kehadiran BUMD Agrobisnis sudah lama ditunggu-tunggu. BUMD Agrobisnis bisa leluasa dalam melakukan kerja sama dan pengadaan yang selama ini tidak bisa dilakukan langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang pertanian maupun pangan.

"Ini menjadi jawaban apa yang dicita-citakan gubernur, yaitu untuk menstabilkan inflasi, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Banten, serta memutus mata rantai pangan yang dikeluhkan masyarakat, di mana hasil pertanian bisa langsung dijual," katanya.

Potensi Banten di bidang pertanian dan perkebunan begitu besar. Dia optimistis, sektor tersebut dapat digarap optimal setelah kehadiran BUMD ini.

"BUMD ini tepat ada di Banten yang memiliki luasan daratan hampir 1 juta hektare, yang 800 hektarenya adalah kawasan budidaya. Kemudian, 400 ribunya itu kawasan pertanian perkebunan yang punya potensi besar bisa diolah," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x