KPU Tetapkan 11 Paslon Pilkada Serentak 2020 di Banten

- 24 September 2020, 07:08 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak /

Komisioner KPU Bidang Teknis dan Pencalonan Eli Jumaeli mengatakan, agenda KPU hari ini adalah penetapan bakal pasangan calon menjadi calon wali kota dan wakil wali kota.

"Karena ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, yang biasanya kami menggelar rapat pleno terbuka, sesuai dengan PKPU No.9 dijelaskan perubahannya dilakukan dengan rapat pleno tertutup yang tidak mengundang peserta ataupun stakeholder lainnya," katanya, Rabu 23 September 2020.

Setelah ditetapkan paslon calon wali Kota dan wakil wali kota, KPU wajib mengumumkan pleno tersebut pada website milik KPU untuk diketahui oleh khalayak masyarakat.

"Jadi, kami akan umumkan bapaslon menjadi calon di website KPU. Untuk Kamis 24 September 2020 agendanya adalah pengundian nomor urut untuk seluruh pasangan calon," ujarnya.

Baca Juga : Pilkada Kota Tangsel 2020, KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon

Sedangkan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), KPU menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga di Pilkada Tangsel Desember mendatang. Pasangan tersebut ialah Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara), Siti Nur Azizah dan Ruhamaben, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan dengan pengusul Partai Golongan Karya (Golkar).

Divisi Hukum dan Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel Slamet Sentosa mengatakan, tahapan kampanye baru dimulai pada 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai tahapan Pilkada.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x