Dewan dan Kades di Kabupaten Serang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

- 5 Februari 2024, 09:15 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menjelaskan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kades dan dewan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menjelaskan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kades dan dewan. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

"Kita sudah membuat tim kita akan ada pleno terlebih dahulu. Kita juga akan bahas bersama Gakumdu baru kita akan laksanakan klarifikasi dan pemanggilan yang bersangkutan," tuturnya.

Baca Juga: Terbukti Melanggar Aturan, 4 Pengawas Pemilu 2024 di Banten Dipecat

Apabila bukti mencukupi diduga kedua pelanggaran tersebut ada unsur pidana. Namun semua tergantung pengkajian Gakumdu.

"Apakah terpenuhi secara syarat formil material, kalau terpenuhi naik ke penyidikan," ucapnya.

Disinggung dewan dan kades mana yang melakukan pelanggaran, ia mengaku belum tahu secara spesifik.

Sebab, kata dia, untuk dewan, ia baru mendapat laporan dari anggota Bawaslu Abdul Kholid kepadanya.

"Belum tahu juga karena kami baru mendengar incumbent reses di jadikan ajang kampanye belum tahu dewan mana jadi kami juga akan membahas," katanya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah