Dewan dan Kades di Kabupaten Serang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

- 5 Februari 2024, 09:15 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menjelaskan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kades dan dewan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menjelaskan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kades dan dewan. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Serang semakin masif melakukan pengawasan.

Beri-baru ini, Bawaslu Kabupaten Serang menerima dan menemukan laporan dugaan pelanggaran.

Temuan tersebut yakni pertama anggota dewan di Jawilan diduga memanfaatkan Reses untuk kampanye, dan kedua laporan dari masyarakat terkait dugaan kades tidak netral.

Baca Juga: Bawaslu se-Banten Tangani 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, 8 di Antaranya Terbukti, Ini Kasusnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, untuk pelanggaran di wilayah Bawaslu Kabupaten Serang, terakhir ada pelanggaran yang akan dibahas di Gakumdu.

Pertama pelanggaran di Kecamatan Kopo ada salah satu anggota dewan incumbent yang seharusnya melakukan reses malah dijadikan ajang kampanye.

Kedua terjadi di Kecamatan Anyer, ada laporan langsung dari warga bahwa diduga kades tidak netral.

"Kami dari Bawaslu akan secepatnya melaksanakan pleno karena tim itu sudah kami bentuk untuk penelusuran informasi ke bawah," ujarnya kepada Kabar Banten, Minggu 4 Februari 2024.

Ia mengatakan, untuk pelanggaran di Jawilan yakni temuan panwas, sementara di Anyer adalah laporan masyarakat.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x