Kata Masudi, apapun alasannya, pemotongan gaji KPPS maupun oprasional TPS tidak dibenarkan.
Sehingga KPU Provinsi, Kabupaten dan kota harus memastikan persoalan itu tidak terjadi.
“Terutama soal pemotongan transportasi, ini engga boleh. Apapun alasannya itu engga boleh,” katanya.
Menurutnya jika persoalan tersebut benar-benar terjadi, maka akan merugikan internal penyelenggara itu sendiri.
Sebab selain menimbulkan kegaduhan juga bisa berefek terhadap semangat para KPPS yang bertugas di TPS.
“Jika itu terjadi kan rugi para penyelengara, para KPPS juga bisa kehilangan semangat,” katanya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ketua PKS Banten Minta Pj Kepala Daerah di Provinsi tak Politisasi Bansos
Maka dari itu, Masudi menyarankan KPU provinsi, kabupaten dan kota disarankan untuk berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pemotongan gaji maupun oprasional KPPS, termasuk oprasional pendirian TPS.
“Bayangkan kalau oprasional TPS dipotong 50 ribu saja satu TPS kali ribu TPS. Potongannya memang kecil tapi kalu dilakukan dengan jumlah TPS kan besar. KPU harus berani memberikan sanksi kepada jajaran yang melakukan pemotongan anggaran. Pastikan tidak ada pemotongan satu rupiahpun,” katanya.
Sebagai bahan pembelajaran, Masudi menyinggung soal beredarnya informasi pemotongan transport KPPS.