Dari jumlah yang ditangani tersebut, 8 di ntaranya terbukti bentuk pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, pelangaran yang dimaksud yaitu kode etik, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan pelanggaran administrasi.
“Yang sampai terbukti itukan dari 27 yang terbukti ada 8. Paling banyak itu masalah kode etik, ada netralitas ASN, sama administrasi,” jelasnya.
Bahkan dari bentuk pelanggaran yang dilakukan penyelenggaran Pemilu 2024 kata Badrul, ada yang terbukti menujukkan keberpihakannya terhadap peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ketua PKS Banten Minta Pj Kepala Daerah di Provinsi tak Politisasi Bansos
“Kode etik bermacam-macam, ada yang kemudian menunjukan keperpihakannya, kemudian ada yang tidak profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Model model pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Bawaslu Provinsi Banten menilai, dengan adanya pelanggaran tersebut, ada potensi semakin banyaknya bentuk pelanggaran Pemilu 2024 yang harus ditangani Bawaslu, seiring dengan semakin dekatnya hari pencoblosan.***