Serangan Fajar Paling Berpotensi Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Diminta Jangan Tebang Pilih

- 5 Februari 2024, 09:20 WIB
Pengamat politik Syaeful Bahri bicara soal serangan fajar menjadi pelanggaran pemilu yang potensial jelang hari pemungutan suara.
Pengamat politik Syaeful Bahri bicara soal serangan fajar menjadi pelanggaran pemilu yang potensial jelang hari pemungutan suara. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN – Menjelang pemungutan suara Pemilu 2024, serangan fajar menjadi salah satu pelanggaran pemilu yang patut dipelototi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten.

Pelanggaran berupa serangan fajar tersebut bahkan berpotensi terjadi di masa tenang menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Terhadap potensi pelanggaran serangan fajar tersebut, pengamat politik meminta agar Bawaslu Banten dan kabupaten kota tidak tebang pilih dan lakukan upaya pencegahan.

Baca Juga: Dewan dan Kades di Kabupaten Serang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

Ketua Jaringan Demokrasi Provinsi Banten Syaeful Bahri mengatakan, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota merupakan lembaga penegak hukum aturan Pemilu 2024.

Maka dari itu harus dipastikan penegakan humum Pemilu 2024 dilakukan secara profesional atau tidak memihak.

“Bawaslu inikan aparat penegak hukum Pemilu. Ketika penegak hukum ini tegak lurus, tentu berbanding lurus juga dengan harapan penyelenggaran Pemilu 2024 yang adil, bersih,” ujar Syaeful kepada Kabar Banten menyoroti soal potensi pelanggaran Pemilu 2024 jelang hari pencoblosan, Minggu 4 Februari 2024.

Berdasarkan catatan Kabar Banten hingga Kamis 1 Februari 2024, jumlah pelanggaran Pemilu 2024 yang ditangani Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan kota sebanyak 27 dugaan pelanggaran.

Dari jumlah tersebut 8 di antaranya terbukti. Pelangaran dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pemilu 2024.

Menurut Syaeful, pelanggaran-pelanggaran lain sangat dimungkinkan terjadi jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, termasuk dimasa tenang Pemilu 2024.

“Pasti peningkatan potensi pelanggaran itu, terutama dimasa tenang, termasuk secara diam-diam melakukan kampanye masa terselubung di masa tenang, seperti membagkan stiker,” katanya.

Bahkan bentuk pelanggaran yang paling bertpotensi jelang hari pemungutan suara menurutnya yaitu serangan fajar.

"Paling berpotensi pelanggaran yang paling berpotensi jelang pemungutan suara serangan fajar. Bentuk pelanggaran ini seperti kentut, terasa baunya tapi pelakunya kadang menjadi rahasia,” katanya.

Maka dari itu, menurutnya sudah dipastikan bentuk dugaan pelanggaran Pemilu 2024 akan semakin bertambah jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Sehingga hal tersebut menjadi tantangan untuk Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota.

“Saya percaya Bawaslu Provinsi Banten sudah sangat siap menangani itu, tapi saya saran akan upaya yang dilakukan juga diperkuat dari sisi pencegahanya. Dicegah gimana caranya potensi pelanggaran termasuk serangan fajar itu tidak terjadi,” katanya.

Kini, lanjut Syaeful, peran Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota menjadi paling disorot publik.

Jika cara kerja tidak baik, maka akan terjadi krisis kepercayaan terhadap jalanya penyelenggaraan Pemilu 2024 itu sendiri.

“Jangan sampai publik frustasi melihat sejumlah pelanggaran misalnya tidak ditangani. Jadi kinerja bawaslu diharapkan betul oleh publik,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, hingga Kamis 1 Februari 2024, jumlah pelanggaran Pemilu 2024 yang ditangani sebanyak 27 dugaan pelanggaran.

“Kalau secara yang teregister kalau se-Provinsi Banten, kabupaten kota dan provinsi itu yang sampai register itu ada 27,” ujar Badrul.

Dari jumlah yang ditangani tersebut, 8 di ntaranya terbukti bentuk pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, pelangaran yang dimaksud yaitu kode etik, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan pelanggaran administrasi.

“Yang sampai terbukti itukan dari 27 yang terbukti ada 8. Paling banyak itu masalah kode etik, ada netralitas ASN, sama administrasi,” jelasnya.

Bahkan dari bentuk pelanggaran yang dilakukan penyelenggaran Pemilu 2024 kata Badrul, ada yang terbukti menujukkan keberpihakannya terhadap peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ketua PKS Banten Minta Pj Kepala Daerah di Provinsi tak Politisasi Bansos

“Kode etik bermacam-macam, ada yang kemudian menunjukan keperpihakannya, kemudian ada yang tidak profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Model model pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Bawaslu Provinsi Banten menilai, dengan adanya pelanggaran tersebut, ada potensi semakin banyaknya bentuk pelanggaran Pemilu 2024 yang harus ditangani Bawaslu, seiring dengan semakin dekatnya hari pencoblosan.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x