KABAR BANTEN – Adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan kepala desa (Kades) mendapat tanggapan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atu Apdesi Provinsi Banten.
Sekretaris Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik menyayangkan ada kepala desa yang diperiksa Bawaslu lantaran diduga melanggar ketentuan netralitas di Pemilu 2024.
"Kita menyayangkan adanya situasi seperti ini," katanya kepada Kabar Banten, Selasa 6 Februari 2024.
Baca Juga: Dewan dan Kades di Kabupaten Serang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024
Ia menjelaskan, merujuk pada aturan yang berlaku, kepala desa harus netral di Pemilu 2024.
Soal netralitas itupun menurutnya sudah sering disosialisasikan Apdesi melalui berbagai kesempatan. Bahkan ada yang disampaikan berbentuk imbauan.
"Situasi seperti ini tidak diharapkan, Apdesi dari awal sudah mengeluarkan imbauan. Kita sudah membuat imbauan agar kepala desa itu netral," ucapnya.
Baca Juga: Terbukti Melanggar Aturan, 4 Pengawas Pemilu 2024 di Banten Dipecat
Kasus dugaan pelanggaran netralitas itupun diminta Rafik, untuk dijadikan pelajaran bagi seluruh kepala desa di Provinsi Banten.