KPU Banten Segera Sosialisasikan Aturan Baru Kampanye

- 24 September 2020, 14:58 WIB
/

KABAR BANTEN - KPU Provinsi Banten segera menyosialisasikan aturan baru dalam kampanye Pilkada Serentak 2020. Sosialisasi dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

“Kami memiliki waktu dua hari untuk menyosialisasikannya sebelum  masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020,” kata Anggota KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana, Kamis 24 Desember 2020.

Diketahui, KPU RI menerbitkan PKPU No. 13 Tahun 2020 di antaranya mengatur peserta dan undangan pada saat pengundian nomor urut pasangan calon (paslon), larangan kegiatan kampanye dalam bentuk lain seperti konser musik.

Baca Juga : PKPU No.13 Terbit, Pengundian Nomor Urut Paslon Dibatasi 5 Orang

Dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 diatur partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa : pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik

Sedangkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring.

“PKPU No. 13 Tahun 2020 ini menekan biaya politik tetapi juga mencegah penyebaran Covid-19. Sebaiknya gunakan model kampanye yang tidak membuat kerumunan,” kata Eka.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x