“Pemotongan sebesar 40 persen. Pembagiannya 30 persen untuk TI dan 10 persen untuk TS,” kata Wiwin.
Dijelaskan, bahwa tersangka TI meminta TS untuk mengumpulkan kepala SD se-Kota Serang. Kemudian, meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa.
“Dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," ujar Wiwin.
Wiwin menuturkan, uang hasil korupsi tersebut merupakan hasil pencairan dari 24 SD yang diindikasi bermasalah.
Baca Juga: Personel Polda Banten Harus Lebih Merakyat, Kapolda: Jangan Arogan dan Merasa Ingin Dilayani
Dari hasil proses tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 882.503.750.
“Berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Didik.***