Bantuan Program Indonesia Pintar di Kota Serang Dikorupsi, 2 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

- 7 Februari 2024, 15:18 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, saat Press Conference kasus dugaan korupsi dana PIP di Kota Serang, Rabu 7 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, saat Press Conference kasus dugaan korupsi dana PIP di Kota Serang, Rabu 7 Februari 2024. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

“Pemotongan sebesar 40 persen. Pembagiannya 30 persen untuk TI dan 10 persen untuk TS,” kata Wiwin.

Dijelaskan, bahwa tersangka TI meminta TS untuk mengumpulkan kepala SD se-Kota Serang. Kemudian, meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa.

“Dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," ujar Wiwin.

Wiwin menuturkan, uang hasil korupsi tersebut merupakan hasil pencairan dari 24 SD yang diindikasi bermasalah.

Baca Juga: Personel Polda Banten Harus Lebih Merakyat, Kapolda: Jangan Arogan dan Merasa Ingin Dilayani

Dari hasil proses tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 882.503.750.

“Berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Didik.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x