"Biasanya kalau yang sudah-sudah biasanya kita menjalankan tugas, tidak ada perlakuan khusus," ujarnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten dan Kota Diminta Pastikan Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024 Tidak Bermasalah
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana mengatakan, perlakuan khusus diberikan hanya bagi pemilih yang mengalami sakit atau disabilitas.
"Tidak ada perlakuan khusus di TPS bupati. Perlakuan khusus itu (diberikan) pertama bagi pemilih yang sakit sehingga tidak bisa ke TPS dan pemilih disabilitas," kata Rodi.
Lebih lanjut Rodi menyampaikan, nantinya petugas KPPS akan mendatangi rumah pemilih yang sakit. Namun, sebelumnya keluarga harus menyampaikan terlebih dahulu ke petugas.
"Nanti akan didampingi saksi yang hadir atau pengawas TPS. Kemudian nanti itu memakai pendampingan, pendamping itu bisa dari KPPS atau pihak keluarga sesuai kehendak dari pemilih. Nanti akan dituangkan dalam formulir pendamping," tandasnya.***