Pemilu 2024: Bupati Pandeglang Irna Narulita Bakal Nyoblos di TPS 20 Cigadung, Bagaimana Suami dan Anaknya?

- 8 Februari 2024, 15:35 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 terkait lokasi atau tempat Bupati Pandeglang Irna Narulita menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 Rabu 14 Februari 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024 terkait lokasi atau tempat Bupati Pandeglang Irna Narulita menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 Rabu 14 Februari 2024. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Bupati Pandeglang Irna Narulita akan nyoblos atau menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 nanti, di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, Irna Narulita tercatat sebagai salah satu pemilih Pemilu 2024 di TPS 20, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS 20 Kelurahan Cigadung Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang, Ramdani membenarkan prihal tentang informasi tersebut.

"Betul, ibu bupati akan nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20, RT 01 RW 06, Kampung Cigadung," kata Ramdani kepada awak media, Kamis 8 Februari 2024.

Baca Juga: Bawaslu Banten Patroli 24 Jam, Waspadai Serangan Fajar di Masa Tenang Pemilu 2024

Ramdani menyampaikan, meski suami dan dua anaknya, melaju sebagai Caleg Dapil I (Lebak dan Pandeglang). Namun, pada Pemilu 2024 kali ini Irna Narulita akan mencoblos seorang diri.

Pasalnya di DPT, tidak ada nama keluarganya yang lain. Suami dan kedua anaknya saat ini beridentitas di luar Kabupaten Pandeglang.

"Sendiri, cuma ibu saja, kalau bapak kan alamat kemarin domisilinya masih Jakarta. Begitu juga dengan anggota keluarganya yang lain," ungkapnya.

Ramdani menegaskan, tidak akan ada perlakuan khusus bagi Bupati Pandeglang saat akan mencoblos nanti. Adapun jumlah DPT di TPS 20 Kelurahan Cigadung berjumlah 259 jiwa.

"Biasanya kalau yang sudah-sudah biasanya kita menjalankan tugas, tidak ada perlakuan khusus," ujarnya.

Baca Juga: KPU Kabupaten dan Kota Diminta Pastikan Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024 Tidak Bermasalah

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana mengatakan, perlakuan khusus diberikan hanya bagi pemilih yang mengalami sakit atau disabilitas.

"Tidak ada perlakuan khusus di TPS bupati. Perlakuan khusus itu (diberikan) pertama bagi pemilih yang sakit sehingga tidak bisa ke TPS dan pemilih disabilitas," kata Rodi.

Lebih lanjut Rodi menyampaikan, nantinya petugas KPPS akan mendatangi rumah pemilih yang sakit. Namun, sebelumnya keluarga harus menyampaikan terlebih dahulu ke petugas.

"Nanti akan didampingi saksi yang hadir atau pengawas TPS. Kemudian nanti itu memakai pendampingan, pendamping itu bisa dari KPPS atau pihak keluarga sesuai kehendak dari pemilih. Nanti akan dituangkan dalam formulir pendamping," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x