"Dari hasil penyelidikan tim menemukan adanya dugaan kuat pemotongan dana PIP yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan pihak swasta," ungkapnya.
Wiwin menyebutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, modus pemotongan dana PIP terjadi atas kesepakatan kedua tersangka. Dimana tersangka TI mengaku dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI.
"Atas pengakuan tersebut tersangka TI dan TS melakukan kesepakatan untuk memotong anggaran PIP sebesar 40 persen per siswa," tuturnya.
Uang hasil pemotongan dana PIP tersebut, menurut penyidik, digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka dengan bagian 10 persen untuk tersangka TI dan 30 persen tersangka TS.
Dana PIP yang dipotong kedua tersangka berasal dari 24 SDN di Kota Serang yang seharusnya untuk 3.325 peserta didik. Dari pemotongan tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan Rp723 juta sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
Dana PIP tersebut, dicairkan tersangka TI melalui Bank BRI dengan didampingi TS. Dalam mengungkap kasus tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan uang negara Rp802 juta.***