Potong Dana PIP, Eks Ketua PGRI Kecamatan Kasemen Kota Serang Meringkuk di Ruang Tahanan Polda Banten

- 8 Februari 2024, 19:05 WIB
Tersangka kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar atau PIP, TS (63) yang juga eks Ketua PGRI Kecamatan Kasemen Kota Serang (memakai rompi orange) saat digiring menuju ruang tahanan Polda Banten.
Tersangka kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar atau PIP, TS (63) yang juga eks Ketua PGRI Kecamatan Kasemen Kota Serang (memakai rompi orange) saat digiring menuju ruang tahanan Polda Banten. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Gegara potong dana Program Indonesia Pintar atau PIP, Eks Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Kecamatan Kasemen Kota Serang, TS (63) meringkuk di ruang tahanan Kepolisian Daerah atau Polda Banten.

Eks Ketua PGRI Kecamatan Kasemen Kota Serang itu tidak sendirian bermalam di ruang tahanan tersebut. Ia ditemani TI (46). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pemotongan dana PIP sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,3 miliar.

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @kabar_banten, Rabu 7 Februari 2024, Polda Banten mengungkap kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Banten, Wakil Direktur Kriminal Khusus atau Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penyidik Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka kasus pemotongan dana PIP.

Kedua tersangka yaitu, TS (63) mantan Kepala SD sekaligus Eks Ketua PGRI Kecamatan Kasemen Kota Serang, dan TI (46) dari pihak swasta.

"Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten," ujarnya.

Baca Juga: Korupsi Bantuan PIP Rp9 Miliar di Kota Serang Diungkap, Tersangka Ngaku Kenal ‘Orang Dalam’ Komisi X DPR RI

Penyidik Polda Banten menerapkan sangkaan terhadap kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Wadireskimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menuturkan, terungkapnya kasus pemotongan dana PIP beraw dari adanya laporan masyarakat kepada tim saber pungli Polda Banten. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x