Pemilu 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hanya Punya Hak Suara untuk Capres Cawapres

- 9 Februari 2024, 06:45 WIB
Titik lokasi akan berdirinya TPS 05 tempat Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan menyampaikan hak suara untuk Capres 2024.
Titik lokasi akan berdirinya TPS 05 tempat Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan menyampaikan hak suara untuk Capres 2024. /Dok. PPK Taktakan./

KABAR BANTEN - Pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan berlangsung Rabu 14 Februari 2024.

Kepala daerah dipastikan menyampaikan hak suara di TPS Pemilu 2024 yang sudah ditentukan KPU.

Seperti Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang kabarnya bakal menyalurkan hak suaranya di Kota Serang.

Baca Juga: Pemilu 2024: Bupati Pandeglang Irna Narulita Bakal Nyoblos di TPS 20 Cigadung, Bagaimana Suami dan Anaknya?

Adapun lokasi TPS-nya tepat berada di Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Lokasi TPS Pemilu 2024 itu sebagaimana disampaikan Anggota KPU Kota Serang Ade Jahran.

"Di Kelurahan Pancur Taktakan," ujar Ade Jahran kepada Kabar Banten pada Kamis, 8 Februari 2024.

Ketua PPK Kecamatan Taktakan Kota Serang Didin Saepudin menjelaskan alamat TPS lokasi Pj Gubernur Banten Al Muktabar bakal menyampaikan hak suara.

"TPS 05 Pancur Lingkungan Cipaung RT 003/02 Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang," jelasnya.

Kata Didin, saat menyampaikan hak suara di TPS itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar hanya mendapatkan surat suara Capres 2024.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x