Ketika dalam pelaksanaan pencoblosan terjadi hal-hal kecurangan, khususnya politik uang, dia menjelaskan, peserta pemilu akan langsung didiskualifikasi oleh KPU.
"Dan itu menjadi dasar kami untuk mendiskualifikasi, itu menjadi bahan dalam pidana pemilu," ucapnya.
Selain politik uang, terdapat beberapa kerawanan dalam pelaksanaan pemilu nanti, di antaranya pengiriman logistik yang harus dikirim sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan, baik suara, hingga kotak suara.
Kemudian, harus memastikan jika tempat pemungutan suara aman dari potensi banjir dan sejumlah kerawanan lainnya.
"Termasuk penerangan, karena ini berkaitan dengan penghitungan suara oleh petugas. Kami juga harus mengantisipasi kesehatan dari para petugas (KPPS)," ujarnya.
Sebab, ketika terjadi kebencanaan seperti banjir, KPU harus kembali melakukan penghitungan suara ulang atau PSU, hingga ditunda.
Tetapi, yang paling diutaman dalam pelaksanaan pemilu adalah terjadinya politik uang, yang bisa dilakukan tidak hanya dengan memberikan uang kepada masyarakat.
"Ada juga uang digital dan beberapa hal lainnya, tidak selalu berupa uang tunai. Termasuk juga barang-barang apapun, karena itu masuk dalam unsur pelanggaran, bisa sembako juga," katanya.***