Jelang Masa Tenang, KPU Banten Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Begini Pesannya

- 9 Februari 2024, 20:20 WIB
Rapat koordinasi yang digelar KPU Banten, Jumat 9 Februari 2024. KPU Banten memgingatkan peserta Pemilu 2024 tentang masa tenang Pemilu 2024.
Rapat koordinasi yang digelar KPU Banten, Jumat 9 Februari 2024. KPU Banten memgingatkan peserta Pemilu 2024 tentang masa tenang Pemilu 2024. /Kabar Banten /Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - KPU Provinsi Banten mengingatkan peserta Pemilu 2024 bahwa terakhir masa kampanye pada Sabtu 10 Februari 2024.

KPU Provinsi Banten juga mengingatkan bahwa masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu - Selasa, 11 - 13 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Kampanye dan Persiapan Masa Tenang Pemilu 2024.

Rapat tersebut berlangsung di Kantor KPU Provinsi Banten yang berada tepat di Kota Serang pada Jumat, 9 Februari 2024.

Hadir dalam kesempatan itu peserta Pemilu 2024 dalam hal ini perwakilan partai politik, Calon DPD RI, termasuk dari Bawaslu Provinsi Banten.

"Dimasa tenang tidak boleh kampanye, alat peraga kampanye tidak boleh terpasang lagi," ujar Ihsan kepada peserta Pemilu 2024 didalam rapat.

Ia menjelaskan, masa tenang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dimana masa tenang berlangsung selama 3 (tiga)
Hari sebelum hari pemungutan suara.

"Pada Masa Tenang Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk
apapun," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Banten Minta Parpol Turunkan APK Secara Mandiri

Ia memaparkan, kegiatan kampanye yang dilarang selama masa tenang diatur melalui PKPU Nomor 15
Tahun 2023 pasal 26 dan 27. Diantaranya sebagai berikut:

1. Melakukan pertemuan terbatas
2. Melakukan pertemuan tatap muka
3. Menyebarkan bahan kampanye pemilu ke Masyarakat
4. Memasang alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul di tempat
umum
5. Menyebarkan materi kampanye di media sosial
6. Beriklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan atau
online.

Anggota KPU Provinsi Banten Aas Satibi mengimbau peserta pemilu, pelaksana, simpatisan, atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu, wajib mengambil kembali alat peraga kampanye yang dipasang.

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 36 ayat 7, alat peraga kempanye yang berada di ruang publik harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara," katanya.

Baca Juga: Warga Banten Bila Menemukan Ada Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024, Jangan Takut Segera Lapor

Kata Aas, hal itu juga berlaku untuk alat peraga yang dipasang di tempat milik perseorangan maupun lembaga
swasta.

"Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu," paparnya.

Apabila peserta Pemilu 2024 maupun pelaksana kampanye melanggar ketentuan yang diatur pada masa tenang lanjutnya, baik melakukan kegiatan kampanye maupun tidak melakukan pembersihan, maka alat peraga kampanye ditertibkan pihak yang berwenang.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah