Enam Bentuk Kampanye yang Dilarang pada Masa Tenang Pemilu 2024

- 10 Februari 2024, 10:30 WIB
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan yang menjelaskan enam bentuk kampanye yang dilarang dimasa tenang Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan yang menjelaskan enam bentuk kampanye yang dilarang dimasa tenang Pemilu 2024. /Dok. KPU Banten/

KABAR BANTEN - Hari ini tepat pada Sabtu, 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024.

Sementara masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu-Selasa, 11-13 Februari 2024.

Pada masa tenang itu, peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan melakukan kampanye.

Baca Juga: KPU Kabupaten Serang Bakal Bayar Honor KPPS Sehari Sebelum Pencoblosan

Ada enam bentuk kampanye yang dilarang selama masa tenang Pemilu 2024.

Enam poin poin bentuk kampanye yang dilarang yaitu pertama, melakukan pertemuan terbatas;

Kedua, melakukan pertemuan tatap muka; ketiga, menyebarkan bahan kampanye pemilu ke Masyarakat.

Keempat, memasang alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul di tempat
umum;

Kelima, menyebarkan materi kampanye di media sosial;

Keenam, beriklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan atau online.

Baca Juga: Jelang Masa Tenang, KPU Banten Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Begini Pesannya

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, enam bentuk kampanye yang dilarang dihari tenang Pemilu 2024 itu, sebagaimana dijelaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 26 dan 27.

"Dimasa tenang tidak boleh kampanye, alat peraga kampanye tidak boleh terpasang lagi," ujar Ihsan.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah