Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Banten: Awasi Tahapan Hingga ke TPS

- 11 Februari 2024, 07:30 WIB
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Banten.
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Banten. /Tangkapan Layar/bawaslubanten

"Saya mengajak Bawaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas TPS, akan selalu siap melakukan pencegahan dan penindakan, memasuki masa tenang dan hari pemungutan suara," ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Provinsi Banten Perkuat Kesiapan Pengawasan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Ia menjelaskan bahwa didalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye dimasa tenang merupakan tindakan pidana.

"Pasal 492 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," katanya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah