KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK di masa tenang Minggu 11 Februari 2024.
Penertiban APK di lakukan di semua kecamatan tanpa terkecuali dengan melibatkan tim.
Bahkan beberapa calon anggota legislatif atau caleg ada yang melakukan penertiban secara mandiri.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak, Perusahaan Penambang Pasir Laut di Pulau Tunda Dipanggil Bapenda Kabupaten Serang
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, penertiban dilakukan di semua kecamatan sejak Minggu dinihari.
Akan tetapi dalam penertiban tersebut hanya Kecamatan Kramatwatu yang dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten Serang.
Sisanya dilakukan oleh tim di kecamatan.
"Penertiban dilakukan oleh Panwascam, PKD, pengawas TPS," ujarnya kepada Kabar Banten, Minggu 11 Februari 2024.
Setelah malam hari penertiban secara simbolis, siang harinya Bawaslu juga kembali melakukan penertiban di semua kecamatan se-Kabupaten Serang.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Ditarget 85 Persen, Ini Penjelasan KPU Banten