Bawaslu Kabupaten Serang Tertibkan APK di Masa Tenang

- 12 Februari 2024, 14:05 WIB
Petugas saat melakukan penertiban terhadap APK di masa tenang di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Minggu 11 Februari 2024.
Petugas saat melakukan penertiban terhadap APK di masa tenang di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Minggu 11 Februari 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK di masa tenang Minggu 11 Februari 2024.

Penertiban APK di lakukan di semua kecamatan tanpa terkecuali dengan melibatkan tim.

Bahkan beberapa calon anggota legislatif atau caleg ada yang melakukan penertiban secara mandiri.

Baca Juga: Belum Bayar Pajak, Perusahaan Penambang Pasir Laut di Pulau Tunda Dipanggil Bapenda Kabupaten Serang

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, penertiban dilakukan di semua kecamatan sejak Minggu dinihari.

Akan tetapi dalam penertiban tersebut hanya Kecamatan Kramatwatu yang dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten Serang.

Sisanya dilakukan oleh tim di kecamatan.

"Penertiban dilakukan oleh Panwascam, PKD, pengawas TPS," ujarnya kepada Kabar Banten, Minggu 11 Februari 2024.

Setelah malam hari penertiban secara simbolis, siang harinya Bawaslu juga kembali melakukan penertiban di semua kecamatan se-Kabupaten Serang.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Ditarget 85 Persen, Ini Penjelasan KPU Banten

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x