KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang mengaku telah mengidentifikasi TPS rawan jelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Ada tujuh variabel TPS yang masuk kategori rawan di Kabupaten Serang, dan perlu perhatian khusus.
Diantaranya rawan bencana yang harus sudah ditetapkan lokasi untuk pemindahannya agar ketika bencana terjadi saat pemungutan suara tetap bisa dilakukan pemungutan suara lanjutan.
Baca Juga: Surat Suara Capres di Kabupaten Tangerang Dihitung Ulang, Bawaslu Ungkap Temuannya
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, TPS rawan sudah diidentifikasi di Kabupaten Serang.
Ada tujuh variabel TPS rawan di Kabupaten Serang.
"Hasilnya kami sudah sampaikan berjenjang ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI untuk kemudian nanti dirilis. Kami juga sudah sampai kan ke KPU," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 12 Februari 2024.
Ia mengatakan, terkait TPS rawan di Kabupaten Serang diantaranya pertama terkait penggunaan hak pilih.
Salah satunya ketika ada di satu TPS yang masuk pemilih TMS, DPTb dan DPK maka masuk kategori TPS rawan.
Kedua TPS rawan apabila lokasinya sulit dijangkau.
Kemudian juga TPS tersebut lokasinya dekat dengan rumah tim atau calon maka termasuk TPS rawan.