Selama Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Kota Serang Awasi Aktivitas di Rumah Caleg dan Tim Pemenangan

- 13 Februari 2024, 13:50 WIB
Caption : Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan pihaknya akan mengawasi aktivitas caleg dan tim pemenangan selama masa tenang kampanye.
Caption : Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan pihaknya akan mengawasi aktivitas caleg dan tim pemenangan selama masa tenang kampanye. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan mengawasi rumah calon legislatif (Caleg) dan tim pemenangan calon presiden (Capres) selama masa tenang kampanye hingga 14 Februari 2024.

Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi aktivitas sekaligus mengantisipasi adanya deteksi kerawanan politik uang di masyarakat.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agas Aan Hermawan mengatakan, Bawaslu Kota Serang akan melakukan pengawasan serta pemantauan secara ketat sebagai antisipasi adanya potensi atau kerawanan politik uang di masyarakat.

Baca Juga: Berpotensi Kecurangan, Bawaslu Kota Serang Awasi Aktivitas Kampanye Ketua RT/RW

Salah satunya, melakukan patroli ke sejumlah TPS dan beberapa wilayah kecamatan di Kota Serang.

"Potensi politik uang kami pantau di masing-masing tim pemenangan dan rumah-rumah caleg yang memiliki deteksi kerawanan adanya politik uang. Makanya, kami akan awasi setiap aktivitas yang ada di sana," katanya, Senin (12/2/2024).

Dia menjelaskan, bagi peserta pemilu yang kedapatan melakukan pelanggaran dan terbukti adanya politik uang akan dikenakan sanksi pidana, sesuai aturan yang berlaku.

"Politik uang itu ada pidananya, maka nanti akan dikenakan sanksi sesuai peraturan," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Serang juga mendapatkan sejumlah laporan atau aduan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh calon legislatif di beberapa daerah pemilihan (Dapil) selama masa tenang menjelang pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x