Selama Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Kota Serang Awasi Aktivitas di Rumah Caleg dan Tim Pemenangan

- 13 Februari 2024, 13:50 WIB
Caption : Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan pihaknya akan mengawasi aktivitas caleg dan tim pemenangan selama masa tenang kampanye.
Caption : Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan pihaknya akan mengawasi aktivitas caleg dan tim pemenangan selama masa tenang kampanye. /Kabar Banten/Rizki Putri

Termasuk aktivitas dugaan kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan calon presiden (Capres).

Bahkan, pihaknya saat ini sedang menelusuri terkait aduan atau laporan adanya dugaan pelanggaran aktivitas kampanye pada masa tenang.

"Sedang kami telusuri, karena belum ada informasi lengkap yang kami terima. Jadi, ini sifatnya hanya informasi bukan temuan," tuturnya.

Berdasarkan informasi, dia menuturkan, Bawaslu Kota Serang menerima sejumlah laporan baik kandidat atau calon legislatif (Caleg) maupun tim pemenangan Capres yang diduga mengumpulkan sejumlah masyarakat di kediamannya.

Baca Juga: Enam Bentuk Kampanye yang Dilarang pada Masa Tenang Pemilu 2024

"Informasinya mereka mengumpulkan para warga. Tapi, kami identifikasi mereka itu mengumpulkan calon saksi," ucapnya.

Tujuan dari dikumpulkannya warga, kata dia, hanya sebatas menyampaikan arahan kepada para calon saksi partai politik (Parpol) pada saat pelaksanakaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

"Jadi, mereka hanya menyampaikan mandat saksi. Karena saksi pada saat ke tempat pemungutan suara (TPS) harus membawa surat mandat," ujarnya. ***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah