Ada Apa dengan Bank Banten Hingga Pj Gubernur Banten Turun Tangan? Ini Yang Terjadi di Lebak dan Tangerang

- 13 Februari 2024, 17:55 WIB
Ilustrasi kantor Bank Banten.
Ilustrasi kantor Bank Banten. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, belakangan ini ramai diperbincangkan. Bahkan Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar ikut turun tangan membenahi Bank Banten.

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten berhasil mengungkap kasus pembobolan uang Bank Banten senilai Rp6,1 miliar di Kantor Cabang Pembantu atau KCP Malingping, Kabupaten Lebak.

Pengungkapan kasus korupsi tersebut, menyusul terungkapnya kasus korupsi dana Bank Banten di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan atau Tangsel pada tahun 2023. Begini Ikhwal kasusnya yang terjadi di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Aksi pembobolan uang Bank Banten di KCP Malingping, Kabupaten Lebak terjadi 2018, pelakunya diduga pegawainya sendiri yang kala itu menjabat sebagai Supervisor Operasional Bank Banten KCP Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial R.

"Aksi pembobolan dilakukannya karena tersangka mengetahui sandi brangkas, lalu memanipulasi laporan keuangan setiap harinya," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, saat memberi keterangan kepada pers, di kantor Kejati Banten, Senin 5 Januari 2024.

Diungkapkan Didik Farkhan Alisyahdi, aksi pembobolan uang Bang Banten terungkap setelah auditor Bank Banten melakukan pemeriksaan dan diketahui dari rekaman CCTV.

Kejati Banten menetapkan R sebagai tersangka kasus pembobolan dana Bank Banten. Kemudian tersangka R ditahan di rumah tahanan atau Rutan Kelas II B Kota Serang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Penyidik Kejati Banten menerapkan sangkaan kepada R, dengan Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi di Bank Banten teraebut, bukan yang pertama. Menurut catatan Kabar Banten, sebelum kasus pembobolan uang brangkas di KCP Malingping, Kabupaten Lebak terungkap, jajaran Kejati Banten juga mengungkap dua perkara korupsi di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan atau Tangsel.

Yakni, kasus tindak pidana korupsi penggelapan uang kredit senilai Rp873 juta ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, dan perkara Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi Tahun 2018 di Bank Banten senilai Rp550 juta, ditangani Kejari Tangerang Selatan atau Tangsel.

Dalam menangani kasus korupsi penggelapan kredit Bank Banten, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan 3 tersangka, yaitul IB dan AA.

Kedua tersangka merupakan eks karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bank Banten dan pengusaha Direktur CV Langit Biru, serta
RW, eks manajer operasional Bank Banten.

Ketiga tersangka ditahan penyidik Kejari Kabupaten Tangerang di rumah tahanan negara atau Rutan Kelas II B Kota Serang.

Sedangkan Kejari Tangsel menetapkan 4 tersangka kasus korupsi di Bank Banten. Keempat tersangka yaitu RA, SD, MR dan A. RA dan SD merupakan eks pejabat di Bank Banten.

Keduanya diduga berperan membantu dan memudahkan persetujuan kredit kepada tersangka MR. Penyidik Kejari Tangsel menahan keempat tersangka di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Pemuda Kelas 2 B Tangerang.

Pada tahun 2023, Kejati Banten juga mengungkap kasus korupsi di Bank Banten dengan tersangka eks Vice Precident Bank Banten/Kepala Wilayah Bank Banten–Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin, serta eks Kabag Admin Bank Banten, Darwinis. Perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, terdakwa Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin divonis masing-masing 3 dan 11 tahun penjara.

Majelis hakim juga mengharuskan terdakwa Setyavadin Djojosubroto membayar denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Rasyid Samsudin diharuskan membayar denda Rp350 juta subsider 4 bulan penjara dan diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp58,1 miliar.

Baca Juga: Brankas Bank Banten Dibobol Rp6,1 Miliar, Al Muktabar: Perkuat Pengawasan Internal!

Sementara itu terdakwa Darwinis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut, dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Adi Saputra,
didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota Heryanti Hasan dan Ewirta Lista Pertaviana, pada 2023.

Dalam amar putusanya majelis hakim menyatakan terdakwa Setyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim dalam sidang terdakwa Darwinis dalam amar putusanya juga menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, atas vonis terdakwa Darwinis, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyampaikan banding.

Banding jaksa dikabulkan

Kemudian, dalam sidang perkara banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi atau PT Banten dalam putusanya memperberat hukuman terdakwa Darwinis. Majelis hakim PT Banten mengabulkan banding penuntut umum dan mengubah hukuman terdakwa Darwinis dari 3 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Vonos majelis hakim PT Banten tertuang dalam Putusan PT Banten Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PT BTN. Putusan itu, dalam amarnya, menyatakan bahwa majelis menerima permohonan banding penuntut umum.

Baca Juga: Pembobol Brankas Bank Banten Terancam Hukuman Berat

Majelis mengubah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang Nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PN SRG. Menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi yang melanda Bank Banten, rupanya mendapat perhatian banyak pihak, termasuk dari kalangan internal bank milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut. Tak terkecuali Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Bahkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar memerintahkan manajemen Bank Banten untuk memperkuat manajemen, sehingga kejadian pidana tidak terulang.

“Saya sudah memerintahkan manajemen Bank Banten untuk memitigasi hal-hal yang terkait dengan risiko perbankan, termasuk diinternal Bank Banten sendiri kalau ada hal-hal yang melanggar secara aturan,” ujar Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, sebagaimana dilansir Harian Umum Kabar Banten, Selasa 13 Februari 2024.

Menurut Al Muktabar, penguatan manajemen pengawasan Bank Banten menjadi penting lantaran didalam organisasi Bank Banten terdapat sifat-sifat individu yang juga perlu diawasi.

“Perilaku organisasi inikan dinamis dan ada prilaku orang disana, perilaku individu maka pengawasan internal itu sangat dipentingkan dan kita terus mendorong itu,” tuturnya.

Baca Juga: Bank Banten Sudah Lepas dari BGD, Kabupaten Kota Jadi Simpan Kasda? Begini Kata Anggota Dewan

Al Muktabar meyakini, peristiwa di Kantor Cabang Pembantu Malingping tahun 2022 tidak terulang jika pengawasan terus diperketat. Terbukti katanya, diusutnya kasus di Kantor Cabang Pembantu Malingping tahun 2022 berawal dari temuan internal Bank Banten itu sendiri.

Kini, menurut Al Muktabar, Bank Banten semakin kuat, bahkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menegaskan, Bank Banten dan Kejati Banten sejak 2021 bekerjasama bantuan dan pendampingan hukum penyelesaian kredit bermasalah termasuk penyelesaian permasalahan hukum lainnya.

Kerjasama yang menyangkut banyak hal, termasuk upaya penyelamatan dan pengembalian aset Bank Banten dari mantan karyawan yang terbukti dengan sengaja melakukan penyimpangan.

“Tentunya kami mengapresiasi kerja keras Kejati Banten dalam penetapan status tersangka dengan penyelesain kasus hukum terhadap eks karyawan Bank Banten KCP Malingping yang diduga telah melakukan penyimpangan yang telah merugikan Bank Banten. Hal itu juga merupakan komitmen manajemen Bank Banten untuk terusmemperbaiki tata kelola perusahaan yang baik untuk semakin meningkatkan kepercayaan seluruh stake holder terhadap Bank Banten yang terus semakin baik kinerja keuangannya,” tegasnya.

Menurut dia, penanganan perkara dimaksud tidak akan mengganggu kegiatan bisnis dan operasional Bank Banten yang tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah.

Bank Banten berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan perbankan terbaik yang berorientasi kepada kepuasan nasabah untuk meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan.

“Selaras dengan tagline Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama,“ ucap Muhamad Busthami.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x