Sebanyak 9.752 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kota Serang

- 14 Februari 2024, 13:35 WIB
Ketua KPU Kota Serang, Ketua Bawaslu Kota Serang bersama jajaran dan Kepolisian saat memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar di dalam drum besi.
Ketua KPU Kota Serang, Ketua Bawaslu Kota Serang bersama jajaran dan Kepolisian saat memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar di dalam drum besi. /Tangkapan layar/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sebanyak 9.752 surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

Pemusnahan tersebut dilakukan karena ribuan surat suara kedapatan dalam kondisi rusak pada saat penyortiran dan pelipatan oleh petugas.

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nadihudin menjelaskan, berdasarkan data dari KPU Kota Serang terdapat beberapa surat suara yang rusak, sehingga harus dimusnahkan.

Baca Juga: Surat Suara Capres di Kabupaten Tangerang Dihitung Ulang, Bawaslu Ungkap Temuannya

Di antaranya, 175 lembar surat suara pasangan calon (Paslon) Presiden, kemudian 132 lembar surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan 67 lembar surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Selanjutnya, ada 9.156 lembar surat suara DPRD Provinsi Banten dan 222 lembar surat suara DPRD Kota Serang yang kedapatan rusak," katanya, Selasa 13 Februari 2024.

Pemusnahkan surat suara tersebut, dikatakan dia, sesuai dengan berita acara nomor 85/PR.05-BA/3673/4/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu tahun 2024 KPU Kota Serang.

"Jadi, pemusnahan itu berdasarkan berita acara, dan dilakukan dengan cara dibakar di drum besi," ujarnya.

Baca Juga: Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Datang di Gudang KPU Kabupaten Serang, Bawaslu: Akan Disterilisasi

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah