Bawaslu Kota Cilegon Belum Terima Laporan Dugaan Money Politik Pemilu 2024

- 15 Februari 2024, 14:05 WIB
Kadiv Hukum Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Cilegon, Sabiah saat memberi keterangan kepada pers terkait politik uang di Pemilu 2024, Kamis 15 Februari 2024.
Kadiv Hukum Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Cilegon, Sabiah saat memberi keterangan kepada pers terkait politik uang di Pemilu 2024, Kamis 15 Februari 2024. /Kabar Banten /Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Bawaslu Kota Cilegon belum menerima adanya laporan dugaan money politik pada saat pencoblosan pada saat Pemilu 2024.

Namun demikian, Bawaslu Kota Cilegon masih tetap menyisir dan mengerahkan tim untuk terus melakukan pemantauan adanya dugaan money politik.

Kadiv Hukum Pencegahan dan Humas pada Bawaslu Kota Cilegon, Suriah mengatakan, pihaknya rutin melakulan patroli, namun tidak ditemukan adanya money politik.

"Untuk laporan Bawaslu kami belum ada dan belum ada yang datang ke sini untuk pelaporan. Meski demikian, kami dari Bawaslu tentu saja tidak tinggal diam," kata Suriah, Kamis 15 Februari 2024.

Ia menuturkan, selama ini dari awal masa tenang, Bawaslu berpatroli. Dan tentu saja berpatrolinya tidak hanya Bawaslu tapi kami bekerja sama dengan pihak gakumdu seperti Kepolisian dan Kejaksaan mereka semua mengawal kami di dalam patroli tersebut.

"Dan patroli tersebut kami sampai di malam terakhir hari tenang sampai pagi. Kami semua masih menyebar dan ternyata kami belum menemukan untuk yang tadi ditanyakan," ujarnya.

Dalam patroli tersebut, kami tidak menemukan kesulitan. Karena memang kami tidak menemukan dugaan money politik.

"Selama patroli tidak menemukan orang yang berkumpul tentang misalnya money politik dan lain-lain. Tapi hanya membahas masalah TPS," ujarnya.

Baca Juga: Update Real Count KPU Cilegon 50 Persen Suara: Prabowo-Gibran Masih Unggul, Segini Perolehan Suaranya

Meski di masyarakat damai adanya informasi dugaan money politik, pihaknya belum menemukan juga adanya pelaporan.

"Kami belum menemukan kejadian-kejadian yang dianggap pelanggaran selama kami patroli," tuturnya.

Dengan tidak adanya temuan itu, ujar dia, tindakan Bawaslu ke depannya tetap akan membuka pos pelaporan.

"Kami akan memerintahkan kepada tim di lapangan untuk mencari dugaan-dugan money politik. Dan selama Pemilu berjalan tetap menyebar ke lapangan mencari info di mana ada pelanggaran terjadi," ucapnya.

Baca Juga: Sudah Masuk 120 TPS, Segini Jumlah Suara yang Didapat Capres Pemilu 2024 di Kota Cilegon

Bawaslu Kota Cilegon, ujar dia, akan menerima masyarakat yang melakukan pelaporan sampai dengan 7 hari ke depan.

"Kami ada di posko untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Kita terima semua masyarakat yang melaporkan dan akan kami pelajari," ungkapnya

"Syaratnya ya KTP biasa, kemudian memang yang melapor ini harus memiliki bukti untuk apa yang dilaporkannya itu," sambung Sabiah.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah