Terindikasi Pidana, 2 TPS di Kota Serang Diduga Lakukan Pelanggaran

- 17 Februari 2024, 13:30 WIB
Caption : Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan adanya 12 pelanggaran dengan indikasi pidana pada pemungutan serta penghitungan suara di 2 TPS di Kota Serang.
Caption : Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan adanya 12 pelanggaran dengan indikasi pidana pada pemungutan serta penghitungan suara di 2 TPS di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Kecuali yang PSU penanganannya diserahkan ke kecamatan, dengan cara mengumpulkan barang bukti, hingga saksi dan menghadirkan sejumlah pihak-pihak," ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Banten Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Banten: Politik Uang hingga Bagi-bagi Sembako

Sedangkan yang lainnya dikatakan Fierly, ditangani langsung oleh Bawaslu Kota Serang, seperti temuan pelanggaran dengan unsur pidana di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.

Adanya keterlibatan anak di bawah umur yang mengikuti pencoblosan atau memberikan hak pilihnya di TPS tersebut.

"Khusus untuk TPS 7 di Kemanisan, karena ada tiga peristiwa seperti adanya keterlibatan anak di bawah umur. Kami yang menangani langsung, dan berkoordinasi dengan TPA dan P2TP2A," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah