"Kecuali yang PSU penanganannya diserahkan ke kecamatan, dengan cara mengumpulkan barang bukti, hingga saksi dan menghadirkan sejumlah pihak-pihak," ucapnya.
Sedangkan yang lainnya dikatakan Fierly, ditangani langsung oleh Bawaslu Kota Serang, seperti temuan pelanggaran dengan unsur pidana di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
Adanya keterlibatan anak di bawah umur yang mengikuti pencoblosan atau memberikan hak pilihnya di TPS tersebut.
"Khusus untuk TPS 7 di Kemanisan, karena ada tiga peristiwa seperti adanya keterlibatan anak di bawah umur. Kami yang menangani langsung, dan berkoordinasi dengan TPA dan P2TP2A," ujarnya.***