"Kemudian, cara pembagian yang kedua untuk menentukan kursi dapil itu dengan dibagi 3 dulu dari Partai A yang mendapatkan jumlah 1 kursi itu, yang 30.000 dibagi 3 dapatnya 10.000, terus Partai B yang 20.000 itu dibagi 1 otomatis dia mendapat 20.000, Partai C yang 15.000 itu dibagi 1 itu mendapat 15.000, Partai D yang 7.000 dibagi 1 otomatis mendapat 7.000 dan Partai E yang 5.000 dibagi satu otomatis mendapat 5.000. Artinya, akumulasi dari pembagian untuk menentukan kursi yang kedua itu jatuhnya ke partai B, tapi setelah pembagian yang kedua,"sambungnya.
Lebih lanjut Restu menyampaikan untuk alokasi kursi di dapil I pada Pemilu serentak tahun 2024 ini, masih sama dengan alokasi hasil Pemilu serentak tahun 2019 lalu. Yang dimana dapil I memiliki alokasi sebanyak 9 kursi.
"Alokasi kursi untuk dapil I masih sama tidak ada perubahan, dapil I 9 kursi, dapil II 7 kursi, dapil III 8 kursi, dapil IV 10 kursi, dapil V 8 kursi dan dapil VI 8 kursi,"tandasnya.***