Hasil Perolehan Suara Sementara Pemilu 2024, 9 Caleg Berpeluang Duduki Kursi DPRD Pandeglang dari Dapil I

- 17 Februari 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 terkait perolehan suara Pemilu 2024 yang didapatkan sejumlah caleg DPRD Pandeglang dari Dapil 1 Kabupaten Pandeglang.
Ilustrasi Pemilu 2024 terkait perolehan suara Pemilu 2024 yang didapatkan sejumlah caleg DPRD Pandeglang dari Dapil 1 Kabupaten Pandeglang. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang masih melakukan penghitungan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

Dikutip Kabar Banten dari laman pemilu2024.kpu.go.id, pada Sabtu 17 Februari 2024, pukul 08.40 WIB, penghitungan suara sementara DPRD dapil I sudah mencapai 298 dari 688 TPS atau sekitar 34.31 persen.

Berdasarkan hasil sementara real count KPU, perolehan suara tertinggi Caleg di dapil I diraih oleh Fadli Nuryasin dengan 772. Fadli Nuryasin merupakan putra dari Utuy Setiadi yang merupakan pensiunan pejabat Pemkab Pandeglang.

Kemudian, diposisi kedua ada Ade Kadar Solikhat yang merupakan petahanan dari partai PDIP, dengan perolehan suara sebesar 743 suara. Diantara 2 nama diatas, ada juga sejumlah nama petahanan di dapil I yang berpeluang kembali menduduki kursi DPRD dari dapil I.

Seperti MM Fuhaira Amin yang memperoleh 570 suara, H. Gunawan (Golkar) yang memperoleh 403 suara, Fikri Pebriansyah (Gerindra) yang memperoleh 393 suara, Candra Angga Rahmayanda (PAN) yang memperoleh 358 suara dan M Dadi Rajadi (Nasdem) yang memperoleh 361 suara.

Sementara, dari Caleg pendatang baru yang berpeluang menduduki kursi yaitu Moch Syarif Hidayatullah (PKB) yang memperoleh 504 suara dan Abdul Rojak (PPP) yang memperoleh 310 suara.

Baca Juga: Hasil Sementara Pemilu Pilpres 2024 di Kabupaten Pandeglang, Prabowo-Gibran Unggul

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, bahwa untuk penghitungan kursi hasil Pemilu 2024, KPU Pandeglang masih menggunakan metode sainte lague, seperti yang diterapkan pada penghitungan kursi hasil Pemilu 2019 lalu.

"Tetap kita menggunakan metode sainte lague, yang dapat diilustrasikan misal contoh di dapil tertentu mendapat 4 alokasi kursi. Dari hasil Pemilu misal diilustrasikan Partai A mendapat 30.000 suara, partai B mendapat 20.000 suara, partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara, Partai E mendapat 5.000 suara. Cara pembagiannya pertama dibagi 1, artinya Partai A itu kita ilustrasikan mendapat 30.000 dibagi 1 otomatis mendapat 30.000, begitupun seterusnya, bisa dipastikan untuk kursi pertama didapil tertentu itu yang 30.000 itu yang pertama,"kata Restu.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x