Kelalaian KPPS, KPU Kota Serang Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

- 20 Februari 2024, 13:15 WIB
KPU Kota Serang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS yang tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Serang.
KPU Kota Serang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS yang tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Serang, pada Rabu 21 Februari 2024 mendatang.

Pengulangan pemungutan suara tersebut diakibatkan karena adanya kelalaian kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS) di sejumlah kelurahan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, pemungutan suara ulang atau PSU tersebut merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS.

Baca Juga: Pemkot Serang Didorong Buat Aturan, Ombudsman Banten Terima Banyak Keluhan Warga Soal PSU

"Pemungutan suara ulang itu atas rekomendasi dari Bawaslu. Nanti ada di empat lokasi," katanya, Senin 19 Februari 2024.

Dia menjelaskan, terdapat empat lokasi TPS yang nantinya akan dilakukan PSU, yakni di TPS 01 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya, kemudian di TPS 07 Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug, lalu di TPS 24 di Kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan, dan di TPS 05 Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen.

"Jadi, ada dua macam PSU di Kasemen dan di Kecamatan Curug itu hanya surat suara DPRD Kota Serang yang di PSU kan. Karena di dua TPS itu ada pemilih yang terindikasi, satu pemilih bukan asli DPT di TPS 07 di Kelurahan Kemanisan," ujarnya.

Kemudian, untuk di Kecamatan Kasemen terdapat pemilih yang terindikasi meninggal dunia, namun menggunakan orang lain untuk menggunakan hak pilihnya.

Indikasinya, hanya mencoblos surat suara pada surat suara untuk DPRD Kota Serang. "Makanya, PSU nya itu ada di dua TPS tersebut, dan hanya surat suara DPRD Kota Serang saja," tuturnya.

Sementara itu, kata dia, untuk di TPS 01 Banjarsari dan TPS 24 Kelurahan Bendung, itu ada lima jenis surat suara yang di akan dilakukan pemungutan suara ulang.

Hal itu dikarenakan adanya kelalaian petugas KPPS yang tidak menandatangani surat C1 Pleno.

"Sehingga harus diulang (PSU). Kalau di Banjarsari, memang (Kelalaian) KPPS. Hampir 100 surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS nya. Ya, karena kelalaian dan ketidaktahuan si petugas KPPS," ucapnya.

Kemudian, di kecamatan Taktakan kelurahan Sepang terdapat lima jenis surat suara karena pemilih atau daftar pemilih khusus (DPK) yang bukan warga kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan diberikan akses untuk menggunakan hak pilihnya.

Sedangkan, dalam aturan DPK boleh menggunakan hak pilihnya apabila menunjukkan KTP dan hanya pemilih yang berdomisili sesuai dengan alamat TPS.

Baca Juga: 4 TPS di Kota Serang Direkomendasikan Hitung Suara Ulang karena Ditemukan Pelanggaran

"Kalau itu, memang ada beberapa wilayah seperti dari Pandeglang, dan luar Provinsi Banten menggunakan hak pilih di TPS itu, dan diperbolehkan oleh KPPS. Maka itu yang mengakibatkan di PSU. Kami akui adanya ketidaktahuan KPPS memahami soal kategori pemilih," ujarnya.

Menurut dia, kelalaian atau keteledoran petugas KPPS tersebut diakibatkan karena ketidaktahuan dari para petugas KPPS, sehingga terjadi pelanggaran, dan yang seharusnya ditandatangani, namun tidak dilakukan.

"Kalau yang di Banjarsari itu kelalaian KPPS karena ketidaktahuan surat suara. Seharusnya ditandatangani oleh ketua KPPS, malah dibiarkan tidak ditandatangani," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah