KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diminta segera membuat aturan yang mengatur tentang PSU dan memberikan ketegasan kepada para pengusaha pemgembang perumahan di Kota Serang.
Hal itu setelah Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menyoroti soal prasarana sarana utilitas (PSU) mendapat banyak aduan dan laporan dari warga, karena banyaknya perumahan yang belum memiliki fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) atau PSU.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, pihaknya mendapat cukup banyak laporan warga yang ketika membeli rumah, namun fasilitas umum tidak disediakan oleh pengembang perumahan.
Baca Juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Sebut Ombudsman Seperti Wasit
Bahkan, disinyalir pihak pengambang kabur dan tidak memenuhi kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Ya, mungkin kurang laku, jadi pengembangnya kabur. Memang ada yang sudah diterima (PSU), tapi kondisinya tidak sesuai yang diharapkannya dan tidak diperbaiki kembali oleh pihak pengembangnya," katanya, Selasa/10/2023.
Permasalah tersebut, dikatakan dia, bukan hanya satu dan dua kali terjadi di Kota Serang. Namun, terdapat beberapa PSU yang belum selesai dikerjakan oleh pengembang dan ditinggalkan begitu saja.