Timses Caleg Kasak Kusuk Jelang PSU Pemilu 2024 di Kota Serang, Gencar Politik Uang, Tarifnya Ratusan Ribu?

- 20 Februari 2024, 14:15 WIB
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 terkait PSU di beberapa TPS di Kota Serang.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 terkait PSU di beberapa TPS di Kota Serang. /Kabar Banten

"Saya tolak (ajakan orang yang diduga tim sukses tersebut), karena takut ketahuan Panwaslu (maksudnya Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu)," ucapnya.

PSU di Kota Serang, sebagaimana pemberitahuan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang, akan dilaksanakan di empat TPS di Kota Serang, pada Rabu 21 Februari 2024. PSU dilakukan karena adanya kelalaian kelompok penyelenggaran pemungutan suara atau KPPS.

Keempat TPS yang akan melaksanakan PSU, yaitu TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, lalu TPS 24 di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, dan di TPS 05 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, PSU tersebut merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS.

"Pemungutan suara ulang itu atas rekomendasi dari Bawaslu. Nanti ada di empat lokasi," katanya, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: 4 TPS di Kota Serang Direkomendasikan Hitung Suara Ulang karena Ditemukan Pelanggaran

Jadi, tutur dia, ada dua macam PSU di Kasemen dan di Kecamatan Curug itu hanya surat suara DPRD Kota Serang yang di PSU kan. Karena di dua TPS itu ada pemilih yang terindikasi, satu pemilih bukan asli DPT di TPS 07 di Kelurahan Kemanisan.

Kemudian, untuk di Kecamatan Kasemen terdapat pemilih yang terindikasi meninggal dunia, namun menggunakan orang lain untuk menggunakan hak pilihnya. Indikasinya, hanya mencoblos surat suara pada surat suara untuk DPRD Kota Serang.

"Makanya, PSU nya itu ada di dua TPS tersebut, dan hanya surat suara DPRD Kota Serang saja," tuturnya.

Sementara itu, kata dia, untuk di TPS 01 Banjarsari dan TPS 24 Kelurahan Bendung, itu ada lima jenis surat suara yang akan dilakukan pemungutan suara ulang. Hal itu dikarenakan adanya kelalaian petugas KPPS yang tidak menandatangani surat C1 Pleno.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah