"Sehingga harus diulang (PSU). Kalau di Banjarsari, memang (Kelalaian) KPPS. Hampir 100 surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS nya. Ya, karena kelalaian dan ketidaktahuan si petugas KPPS," ucapnya.
Kemudian, di kecamatan Taktakan kelurahan Sepang terdapat lima jenis surat suara karena pemilih atau daftar pemilih khusus (DPK) yang bukan warga kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan diberikan akses untuk menggunakan hak pilihnya. Sedangkan, dalam aturan DPK boleh menggunakan hak pilihnya apabila menunjukkan KTP dan hanya pemilih yang berdomisili sesuai dengan alamat TPS.
Menurut dia, kelalaian atau keteledoran petugas KPPS tersebut diakibatkan karena ketidaktahuan dari para petugas KPPS, sehingga terjadi pelanggaran, dan yang seharusnya ditandatangani, namun tidak dilakukan.
"Kalau yang di Banjarsari itu kelalaian KPPS Pemilu 2024 karena ketidaktahuan surat suara. Seharusnya ditandatangani oleh ketua KPPS, malah dibiarkan tidak ditandatangani.***