Timses Caleg Kasak Kusuk Jelang PSU Pemilu 2024 di Kota Serang, Gencar Politik Uang, Tarifnya Ratusan Ribu?

- 20 Februari 2024, 14:15 WIB
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 terkait PSU di beberapa TPS di Kota Serang.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 terkait PSU di beberapa TPS di Kota Serang. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Tim sukses calon legislatif (Timses Caleg) kasak-kusuk meminta dukungan warga untuk memenangkan Caleg jagoannya, menjelang pemungutan suara ulang atau PSU Pemilu 2024 di beberapa tempat pemungutan suara atau TPS di Kota Serang.

Gerakan Tim Sukses Caleg itu pun ramai diperbincangkan warga di sekitar TPS yang akan melaksanakan PSU Pemilu 2024. Karena Tim Sukses Caleg tersebut gencar menawarkan imbalan uang yang tarifnya lumayan besar kepada calon pemilih yang mau mencoblos Caleg yang dijagokannya.

Tim Sukses tersebut, dalam aksinya tak segan melibatkan warga sekitar TPS yang yang akan melaksanakan PSU Pemilu 2024 untuk merekrut calon pemilih yang mau mendukung Caleg jagoannya.

"Saya ditawari uang lima ratus ribu rupiah per orang jika memilih Caleg tersebut," kata seorang warga Kompleks Perumahan Safira, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa 20 Februari 2024.

Pria yang tidak mau disebutkan namanya itu mengaku diminta oleh salah satu tim sukses Caleg tertentu agar menghimpun calon pemilih yang mau mencoblos Caleg sesuai arahan tim sukses tersebut, saat pelaksanaan PSU Pemilu 2024.

Senada dikatakan seorang warga masih di Kompleks Perumahan Safira, berintial R. Pemuda itu mengaku sempat dihubungi orang yang diduga sebagai tim sukses Caleg agar menggalang teman-temanya untuk mendukung Caleg tertentu dengan imbalan uang yang cukup lumayan.

"Dia (orang yang diduga tim sukses Caleg) tersebut, menjanjikan imbalan Rp300 ribu per orang jika mau memilih Caleg yang didukungnya. Untuk mengumpulkan pemilih yang mau ikut upahnya lain lagi," ujarnya, sambil menunjukan pesan singkat yang disampaikan orang yang diduga sebagai tim sukses Caleg.

Baca Juga: Disebabkan Banjir dan Kesalahan Administrasi, Puluhan TPS di Provinsi Banten Harus PSU, PSS hingga PSL

R mengaku menolak ajakan orang yang diduga tim sukses tersebut, karena takut ditangkap.

"Saya tolak (ajakan orang yang diduga tim sukses tersebut), karena takut ketahuan Panwaslu (maksudnya Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu)," ucapnya.

PSU di Kota Serang, sebagaimana pemberitahuan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang, akan dilaksanakan di empat TPS di Kota Serang, pada Rabu 21 Februari 2024. PSU dilakukan karena adanya kelalaian kelompok penyelenggaran pemungutan suara atau KPPS.

Keempat TPS yang akan melaksanakan PSU, yaitu TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, lalu TPS 24 di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, dan di TPS 05 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, PSU tersebut merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS.

"Pemungutan suara ulang itu atas rekomendasi dari Bawaslu. Nanti ada di empat lokasi," katanya, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: 4 TPS di Kota Serang Direkomendasikan Hitung Suara Ulang karena Ditemukan Pelanggaran

Jadi, tutur dia, ada dua macam PSU di Kasemen dan di Kecamatan Curug itu hanya surat suara DPRD Kota Serang yang di PSU kan. Karena di dua TPS itu ada pemilih yang terindikasi, satu pemilih bukan asli DPT di TPS 07 di Kelurahan Kemanisan.

Kemudian, untuk di Kecamatan Kasemen terdapat pemilih yang terindikasi meninggal dunia, namun menggunakan orang lain untuk menggunakan hak pilihnya. Indikasinya, hanya mencoblos surat suara pada surat suara untuk DPRD Kota Serang.

"Makanya, PSU nya itu ada di dua TPS tersebut, dan hanya surat suara DPRD Kota Serang saja," tuturnya.

Sementara itu, kata dia, untuk di TPS 01 Banjarsari dan TPS 24 Kelurahan Bendung, itu ada lima jenis surat suara yang akan dilakukan pemungutan suara ulang. Hal itu dikarenakan adanya kelalaian petugas KPPS yang tidak menandatangani surat C1 Pleno.

"Sehingga harus diulang (PSU). Kalau di Banjarsari, memang (Kelalaian) KPPS. Hampir 100 surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS nya. Ya, karena kelalaian dan ketidaktahuan si petugas KPPS," ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Banten Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Banten: Politik Uang hingga Bagi-bagi Sembako

Kemudian, di kecamatan Taktakan kelurahan Sepang terdapat lima jenis surat suara karena pemilih atau daftar pemilih khusus (DPK) yang bukan warga kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan diberikan akses untuk menggunakan hak pilihnya. Sedangkan, dalam aturan DPK boleh menggunakan hak pilihnya apabila menunjukkan KTP dan hanya pemilih yang berdomisili sesuai dengan alamat TPS.

Menurut dia, kelalaian atau keteledoran petugas KPPS tersebut diakibatkan karena ketidaktahuan dari para petugas KPPS, sehingga terjadi pelanggaran, dan yang seharusnya ditandatangani, namun tidak dilakukan.

"Kalau yang di Banjarsari itu kelalaian KPPS Pemilu 2024 karena ketidaktahuan surat suara. Seharusnya ditandatangani oleh ketua KPPS, malah dibiarkan tidak ditandatangani.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x