Diduga Gunakan Paspor dan Visa Palsu, 4 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Bandara Soetta Tangerang Banten

- 20 Februari 2024, 19:00 WIB
Petugas Imigrasi Soekarno Hatta Tangerang Banten mengamankan 4 WNA karena diduga menggunakan Paspor dan Visa palsu.
Petugas Imigrasi Soekarno Hatta Tangerang Banten mengamankan 4 WNA karena diduga menggunakan Paspor dan Visa palsu. /Kabar Banten /Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Sebanyak 4 warga negara asing atau WNA diamankan petugas Imigrasi Soekarno Hatta, Tangerang, Banten karena diduga menggunakan Paspor dan Visa palsu. Diketahui masing-masing berinisial MHAA (WN Irak), FAIA (WN Sudan), IH dan MA (WN Suriah).

Keempatnya diamankan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau Soetta saat akan masuk maupun keluar dari wilayah Republik Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Keempatnya diduga menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk mengelabui petugas imigrasi di negara tujuan akhir.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta Tangerang, Subki Miuldi mengungkapkan, keempat WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soetta selama musim puncak atau peak season perlintasan WNA di bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.

"WN Irak berinisial MHAA berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. Pada saat check-in, petugas check-in konter maskapai penerbangan mencurigai dokumen yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas Imigrasi," ungkap Subki Miuldi dalam keterangannya, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Juga: Imigrasi Tangerang Amankan 27 WNA Sri Lanka di Sejumlah Apartemen, Diduga Bikin Resah Warga

Dikatakannya, MHAA diamankan oleh petugas dan ditahan di ruang detensi Imigrasi Soetta karena terbukti menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab palsu. MHAA dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, WN Sudan berinisial FAIA juga diamankan karena berusaha memasuki Wilayah Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA diamankan sesaat setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta.

"FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474. FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu atau dipalsukan. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan Visa lewat laman Molina Imigrasi," ujar Subki.

"Karena perbuatannya FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambungnya.

Baca Juga: Tak Perlu Turun Kendaraan, Imigrasi Tangerang Sediakan Layanan Pengambilan Paspor Drive Thru

Sementara, dua WN Suriah bernisial IH dan MA diamankan saat tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356.

"Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa 2 WN Suriah tersebut sudah memiliki Visa Kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan Paspor Suriah," jelasnya.

Selain itu, lanjut Subki, petugas juga menemukan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA. WN Suriah tersebut terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca Juga: Jadi Solusi Warga Tangsel, Imigrasi Tangerang Buka Layanan Paspor di Bintaro Plaza

Subki menuturkan bahwa jajarannya bertanggungjawab memimimalisir resiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Soetta, dan WNA yang telah berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soetta.

“Operasi pengawasan kami lakukan untuk meminimalisasi resiko keamanan dari Warga Negara Asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soetta selama Desember 2023 hingga Februari 2024. Kami memastikan, bahwa selective policy selalu dijalankan," pungkasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x