Pengamen di Kabupaten Serang Diduga Cabuli Sesama Pengamen, Terima Aduan, Polres Serang Ciduk Terduga Pelaku

- 22 Februari 2024, 12:36 WIB
Ilustrasi seorang pengamen di Kabupaten Serang ditangkap personel Polres Serang karena diduga mencabuli sesama pengamen.
Ilustrasi seorang pengamen di Kabupaten Serang ditangkap personel Polres Serang karena diduga mencabuli sesama pengamen. /Kindel Media/Pexels

"Ketika melihat korban mabuk, saya meraba-raba tubuhnya. Lantaran tidak kuat menahan nafsu, kemudian saya setubuhi," akunya.

ED mengaku bahwa dirinya berstatus duda lantaran diceraikan istrinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir ngamen di taman kota hingga akhirnya berkenalan dengan korban," ucap ED.

Akibat perbuatannya, ED dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah