Pengamen di Kabupaten Serang Diduga Cabuli Sesama Pengamen, Terima Aduan, Polres Serang Ciduk Terduga Pelaku

- 22 Februari 2024, 12:36 WIB
Ilustrasi seorang pengamen di Kabupaten Serang ditangkap personel Polres Serang karena diduga mencabuli sesama pengamen.
Ilustrasi seorang pengamen di Kabupaten Serang ditangkap personel Polres Serang karena diduga mencabuli sesama pengamen. /Kindel Media/Pexels

KABAR BANTEN - Seorang pengamen jalanan di Kabupaten Serang berinisial ED (37 tahun), diduga mencabuli seorang wanita sesama pengamen. Ironisnya wanita pengamen yang jadi korban pencabulan tersebut berusia di bawah umur.

Hal tersebut terungkap setelah personel Unit PPA Polres Serang menerima laporan aduan kasus dugaan pencabulan tersebut dari orangtua korban dan berhasil menciduk terduga pelaku.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, terduga pelaku ED diketahui mulai mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas Kabupaten Serang sejak awal 2023. Setiap harinya, pengamen jalanan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman Kota.

"Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikutinya mengamen," kata Kasatreskrim kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2024.

Kemudian, kata dia, pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB usai mengamen, terduga pelaku membeli minuman keras. Tak mau minum sendirian, ED mengajak korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga.

"Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, ED diduga menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, ED dan korban tidur di taman kota," ucap AKP Andi Kurniady ES.

Keesokan harinya, kata Kasat, korban pulang ke rumahnya. Orangtuanya yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah mencoba menanyakan dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orangtua korban tidak menerima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personel Unit PPA Polres Serang mengamankan ED di taman kota Ciruas pada Selasa 20 Februari 2024 dini hari," kata Kasat.

Dalam pemeriksaan, ED mengakui telah menyetubuhi korban usai minum miras. ED juga mengaku tidak kuat menahan birahi dan menyetubuhi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x