"Korban tersadar uangnya di gelapkan setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan barang yang habis dan melakukan pengecejan keuntungan dan korban lmelakukan audit, karena selama ini tak pernah diaudit, karena tersangka tahu perusahaannya tak pernah lakukan audit. Atas dasar tersebut sehingga tersangka setiap hari mengambil uang 1 hingga 3 juta, dengan cara memanipulasi data penjualan," beber Sofwan.
Untuk sementara tersangka berbuat atas inisiatif sendiri yang bertujuan untuk tampil mewah dan bergaya Heidon, bahkan ketiak ditangkap di rumah orang tuanya sama sekali tidak tahu, bahkan sangat koperatif, bahkan orang tuanya hanya mengetahui anaknya bekerja sejak 2019, makanya orang tuanya juga tidak tahu kalau anaknya sedang sembunyi, lanjut Kapolres.
"Pasal penggelaoan dalam jabatan tentu antara korban dan pelaku tentu saling mengenal, berdasarkan laporan kepada polisi terlapor melaporkan kerugian Rp1,3 Miliar namun setelah diaudit kerugian yang diakibatkan yakni sebesar Rp527.147.000 kemungkinan juga akan bertambah setelah ada audit lebih lanjut," papar Kapolres.
Dia melanjutkan Pasal yang disangkakan pasal 374 KUHP, junto 372 yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara, tutup Kapolres.***