Akademisi: Mutakhirkan DIP Perangkat Daerah Provinsi Banten

- 28 Februari 2024, 07:20 WIB
Dosen Unbaja Toni Anwar Mahmud memandang perlunya perangkat daerah Provinsi Banten memutakhirkan DIP.
Dosen Unbaja Toni Anwar Mahmud memandang perlunya perangkat daerah Provinsi Banten memutakhirkan DIP. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun anggaran 2024 menyisakan satu bulan lagi menjelang triwulan kedua. Hingga bulan Februari 2024, perangkat daerah diketahui belum melakukan pemutakhiran Data dan Informasi Publik (DIP) pada websitenya masing-masing.

Kondisi ini diungkap Dosen Unbaja Dr H Toni Anwar Mahmud. “Pada kategori informasi berkala, khususnya rencana kerja dan anggaran (RKA)/ Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) masih banyak perangkat daerah yang belum mengumumkan DPA tahun 2024,” kata Toni kepada Kabar Banten, Selasa 27 Februari 2024.

Ia mengungkapkan, dari penelusuran website di Pemprov Banten hanya BPKAD, Satpol PP, Dinas Pemuda dan Olahraga, Biro Adpim dan Protokol serta BKD yang telah mengumumkan RKA-nya masing-masing.

Demikian halnya dengan rencana kerja (renja) perangkat daerah, terpantau baru Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun 2024 yang telah melakukan pemutakhiran.

“Pemutakhiran data dan informasi selain sebagai bentuk melaksanakan salah satu Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dinyatakan Pasal 58 UU Np. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yaitu azas keterbukaan juga melaksanakan kewajiban pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Ditanya soal apakah kondisi ini akibat ketiadaan komisioner Komisi Informasi, Toni menyatakan tidak. “ “Ketiadaan komisioner KI tidaklah menjadi penghalang bagi perangkat daerah untuk melaksanakan undang-undang keterbukaan informsi publik. Karena hal ini merupakan hal yang wajib dan rutin dilaksanakan oleh setiap badan publik,” tuturnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x