Diawasi Sejak Maret 2023, OJK Cabut Izin Usaha Bank di Kabupaten Tangerang

- 28 Februari 2024, 14:00 WIB
OJK cabut izin usaha salah satu bank di Kabupaten Tangerang, karena dinilai tidak sehat.
OJK cabut izin usaha salah satu bank di Kabupaten Tangerang, karena dinilai tidak sehat. /Dokumen OJK

KABAR BANTEN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha salah satu bank yang berada di Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan sekaligus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha bank tersebut.

Baca Juga: Kemenkominfo Bekerja Sama dengan OJK, Main Judi Online Siap-siap Rekening Diblokir

"Sebelumnya, pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang memiliki predikat Kurang Sehat," katanya, dalam rilis tertulis yang diterima kabarbanten.pikiran-rakyat, Rabu 28 Februari 2024.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x