Kemenkominfo Bekerja Sama dengan OJK, Main Judi Online Siap-siap Rekening Diblokir

- 22 Januari 2024, 11:47 WIB
Ilustrasi terkait Mentri komunikasi dan informasi akan bekerja sama dengan OJK untuk memberantas judi online dengan cara pemblokiran   terhadap rekening yang terindikasi dengan judi online dan pelaku kejahatan lainnya.
Ilustrasi terkait Mentri komunikasi dan informasi akan bekerja sama dengan OJK untuk memberantas judi online dengan cara pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi dengan judi online dan pelaku kejahatan lainnya. /Tangkapan layar/Instagram @kemenkominfo

KABAR BANTEN - Bagi siapa saja yang suka main judi online siap-siap rekening anda akan diblokir.

Benarkah rekening pelaku kejahatan dan judi online akan diblokir?

Berikut informasinya sebagaimana dikutip Kabar Banten dari YouTube IndonesiaBaikID

Baca Juga: Banyak Influencer Terjerat Hukum, ICN Banten Tegaskan Tolak Promosi Judi Online!

Sampai saat ini pemerintah sedang berusaha keras untuk memberantas judi online di Indonesia.

Berdasarkan laporan dari PPATK dari tahun 2017 sampai tahun 2023 total transaksi judi online di Indonesia mencapai 200 triliun rupiah tentu itu bukanlah jumlah yang sedikit.

Kementrian Kominfo dan OJK bekerjasama untuk memblokir orang-orang yang main judi online dan pelaku kejahatan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta OJK memblokir sejumlah rekening bank yang terlibat judi online.

Menurut Mentri Kominfo per bulan Januari 2024 ini ada sebanyak 5000 rekening judi online yang sudah diblokir dan seperti bakal lebih banyak lagi rekening yang diblokir karena rekening tersebut digunakan untuk judi online.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube Indonesia BaikID


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x