Tersangka Pembunuhan Wanita di Wisma PGRI Kabupaten Pandeglang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 28 Februari 2024, 19:00 WIB
Suasana pres release ungkap kasus dugaan pembunuhan seorang wanita di salah satu kamar Wisma PGRI Kabupaten Pandeglang.
Suasana pres release ungkap kasus dugaan pembunuhan seorang wanita di salah satu kamar Wisma PGRI Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - AS (35), tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial M (45) di salah satu kamar Wisma PGRI Kabupaten Pandeglang, dijerat Kepolisian menggunakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Adapun pasal yang dikenakan yaitu 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Iwan Nurfrianto kepada Kabar Banten, Rabu 28 Februari 2024.

Dikatakan Iwan, selain dijerat dengan pasal 338, tersangka AS (35) juga dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara, sedangkan pasal 351 ayat (3) ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,"ungkapnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa seorang wanita yang berinisial M (45) ditemukan tewas di kamar nomor 9 Wisma PGRI Pandeglang, yang berlokasi di Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat 23 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam membenarkan perihal penemuan mayat perempuan di kamar nomor 9 Wisma PGRI Pandeglang tersebut. Dikatakan Zhia, korban M (45) ditemukan tewas oleh salah seorang pegawai Wisma yang hendak membangunkan korban.

"Betul, telah ditemukan jasad wanita di kamar Wisma PGRI Pandeglang, peristiwa itu awalnya diketahui oleh salah seorang pegawai Wisma yang merasa curiga karena korban tidak keluar dari kamar," kata Zhia.

Dikatakan Zhia, pegawai yang merasa curiga langsung menggedor pintu kamar korban, namun tidak ada respon. Kemudian, pegawai tersebut ditemani satu orang rekannya mengecek kedalam kamar dan menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

"Melihat hal itu, dia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Pandeglang. Kemudian, personel Polsek Pandeglang bersama Tim Inafis Polres Pandeglang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Berkah Pandeglang," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x