Tersangka Pembunuhan Wanita di Wisma PGRI Kabupaten Pandeglang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 28 Februari 2024, 19:00 WIB
Suasana pres release ungkap kasus dugaan pembunuhan seorang wanita di salah satu kamar Wisma PGRI Kabupaten Pandeglang.
Suasana pres release ungkap kasus dugaan pembunuhan seorang wanita di salah satu kamar Wisma PGRI Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

Menurut Zhia, setelah mengelar olah TKP, kesesokan harinya tepatnya pada Sabtu 24 Februari 2024, pihaknya bersama para personel melakukan gelar perkara di Mapolsek Pandeglang. Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa korban meninggal diduga karena dibunuh.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah pada AS (35) yang merupakan teman kencan korban. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AS (35) di salah satu Toko yang berada di Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, pukul 15.30 WIB," ujarnya.

Lebih lanjut Zhia menyampaikan, adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban yaitu karena pelaku merasa kesal lantaran korban selalu meminta berhubungan intim. Jika tidak dituruti korban mengancam akan membeberkan hubungannya dengan pelaku kepada keluarga pelaku.

"Sebelum meninggalkan kamar tersebut, pelaku terlebih dahulu mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri pelaku menutup mulut korban, korban yang kesulitan bernafas akhirnya meninggal dunia," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah