"Barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) unit Motor merk Honda beat Warna hitam, 1 (Satu) buah pisau , 3 ( Tiga) buah emas imitasi Gelang,kalung, dan cincin dan 1 (Satu) buat jaket yang dipakai pelaku," ucapnya.
Ia meminta kepada masyarakat Cilegon agar tetap waspada. Dan apabila menemukan tindak pidana kejahatan, segera menghubungi Polres Cilegon.
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap FK (30) adalah pasal 365 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 (Sembilan) tahun penjara," ungkapnya.***