Saat itu, kata dia, korban langsung mengejar pelaku yang mengambil tas tersebut dan korban sempat melakukan perlawanan .Dimana pelaku sebanyak 3 (tiga) orang.
"Diantara pelaku ada yang membawa pisau badik dimana terduga pelaku akan membacok pada bagian kepala. Tetapi pisau badik tersebut mengenai bagian lengan sebelah kanan korban mengalami luka lecet dan bagian jari kelingking sebelah kanan mengalami luka sobek.sampai mendapat luka jaitan sebayak 7 (tujuh) jahitan, " ungkap AKP Syamsul Bahri.
Dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek PuloMerak.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyian nya tanpa melakukan perlawanan. Hasil interogasi terhadap para pelaku keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Motor merk Yamaha Mio warna Hitam biru, 1 pisau, 1 Handphone Samsung A52 Warna hitam metalik. Mereka telah melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," sambung AKP Syamsul Bahri.***