Perwal BLUD TPSA Bagendung Kota Cilegon Belum Jadi, Pemkab Serang Belum Bisa Buang Sampah

- 5 Maret 2024, 10:00 WIB
Petugas DLH Kabupaten Serang saat mengangkut sampah di ruas jalan raya Serang Jakarta tepatnya di Kecamatan Kibin Senin 4 Maret 2024.
Petugas DLH Kabupaten Serang saat mengangkut sampah di ruas jalan raya Serang Jakarta tepatnya di Kecamatan Kibin Senin 4 Maret 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Sebelumnya kata Aris pihaknya sempat mendapat informasi jika Perwal sudah jadi diakhir Februari.

Makanya ia menindaklanjuti rencana kerjasama itu, akan tetapi hasilnya ternyata masih ada di bagian hukum.

Untuk sementara dalam upaya mengatasi sampah yang makin menumpuk di kecamatan, pembuangan sampah masih diupayakan ke beberapa titik.

Seperti dibuang ke TPST Kibin, empat titik TPS 3R dan lapak swasta.

Sementara untuk kerja sama dengan Pemkab Lebak, kata dia, sudah difollow up namun ditolak.

Sebab Pemkab Lebak sedang program mengajukan bantuan ke bank dunia untuk pembangunan TPSA.

"Kalau ada sampah lain malah bisa menghambat prosesnya. Makanya ditolak. Jadi Cilegon doang ini harapan kita," ucapnya.

Baca Juga: Penggunaan Insinerator dan RDF Dievaluasi, Pemkab Ambil Solusi Ini untuk Tangani Sampah

Sedangkan dengan Kota Serang sudah lama pembuangan sampah ke Kota Serang ditolak sejak 2022.

Sampai akhirnya diputuskan pindah ke Kota Cilegon.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah