Perwal BLUD TPSA Bagendung Kota Cilegon Belum Jadi, Pemkab Serang Belum Bisa Buang Sampah

- 5 Maret 2024, 10:00 WIB
Petugas DLH Kabupaten Serang saat mengangkut sampah di ruas jalan raya Serang Jakarta tepatnya di Kecamatan Kibin Senin 4 Maret 2024.
Petugas DLH Kabupaten Serang saat mengangkut sampah di ruas jalan raya Serang Jakarta tepatnya di Kecamatan Kibin Senin 4 Maret 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang masih belum bisa membuang sampah yang sudah menumpuk di sejumlah titik di Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung Kota Cilegon.

Hal itu dikarenakan, kerja sama dengan TPSA Bagendung Kota Cilegon masih terkendala peraturan walikota atau Perwal pembentukan BLUD yang belum tuntas.

Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Serang pun sudah mencoba menjajaki kerja sama dengan Pemkab Lebak akan tetapi permintaan buang sampah belum ada hasil.

Baca Juga: Ingin Punya Tempat Pembuangan Sampah Sendiri, Pemkab Serang Geser Anggaran Insinerator untuk TPSA Sigedong

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kabupaten Serang Aris Habibi mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa membuang sampah ke TPSA Bagendung Kota Cilegon.

Ia mengatakan, pihaknya belum lama ini sudah memfollow up atau menindaklanjuti progres kerja sama dengan TPSA Bagendung namun ternyata Perwal pembentukan BLUD masih digodok.

"Kemarin difollow up ke Kabidnya masih tunggu Perwal masih digodok jadi kita masih menunggu belum bisa buang kesana," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 4 Maret 2024.

Selain itu pihaknya pada Januari lalu sempat bersurat ke Pemkot Cilegon terkait izin membuang sampah sambil menunggu Perwal.

Akan tetapi pihak Pemkot Cilegon belum bisa mengizinkan.

"Cuma mungkin belum berani juga karena masyarakat langsung yang protes. Kita sudah bersurat dulu untuk kita bisa buang dulu, tapi masih belum bisa," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x