Perwal BLUD TPSA Bagendung Kota Cilegon Belum Jadi, Pemkab Serang Belum Bisa Buang Sampah

- 5 Maret 2024, 10:00 WIB
Petugas DLH Kabupaten Serang saat mengangkut sampah di ruas jalan raya Serang Jakarta tepatnya di Kecamatan Kibin Senin 4 Maret 2024.
Petugas DLH Kabupaten Serang saat mengangkut sampah di ruas jalan raya Serang Jakarta tepatnya di Kecamatan Kibin Senin 4 Maret 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

"Kita sudah kirim surat mohon kembali ke Kota Serang cuma masih belum difollow up. Kemarin pak sekda juga kesana, kata sekda Kota Serang masih belum diizinkan kita buang kesana," katanya.

Ia mengatakan, sebenarnya Pemkab Serang sudah menyiapkan anggaran untuk taiping fee pembuangan sampah.

Taiping fee ke TPSA Bagendung sebesar Rp85 ribu plus Kompensasi Dampak Negatif (KDN).

"Itu nanti dituangkan di perjanjian. Sudah kita siapkan uang di DPA sudah ada buat bayar taiping fee," ucapnya.

Sementara untuk rencana pembangunan TPSA di Desa Sigendong Mancak kata dia masih proses.

Saat ini anggaran di DPUPR sudah diubah DPA-nya, dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Tahun ini langsung pembebasan lahan, dibayar langsung buat jalan akses jadi untuk TPST sementara disana dulu kita bisa buang kesana. Karena darurat sampah ini," katanya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah