Ia mendesak, Bawaslu Provinsi Banten memproses laporan dugaan penggelembungan suara DPR RI Dapil Banten II Serang dan Kota Cilegon tersebut.
"Saya meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk mengusut hal ini. Jadi ini hal yang sangat serius karena penggelembungan suaranya besar sekali di Kota Serang. Terutama di Kecamatan Taktakan (Panggung Jati, Drangong). Kecamatan Walantaka ada di Kelurahan Nyapah," katanya.
Kata Farhan, beberapa dokumen penting juga sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Banten sebagai bukti dari laporan yang disampaikan.
"Ada C hasil, D hasil sama rekapitulasi perbandingan, sama rekaman vidio dan foto," katanya menyebutkan bukti dokumen yang disampaikan ke Bawaslu Banten.
Ia mengaku, punya data yang kuat untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan penggelembungan suara caleg DPR RI sehingga menguntungkan salah seorang peserta Pemilu Pileg 2024.
"Kalau mungkin perbedaan hanya satu atau dua kita tolerir, karena bisa jadi salah infut karena kelelahan atau misalkan salah hitung. Tapi kalau ribuan itu sangat berbahaya, saya rasa ini ada unsur kesengajaan. Dan kita menduga ini ada unsur tidak pidana," katanya.
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, akan melakukan proses pemeriksaan terhadap berkas laporan dugaan penggelembungan suara tersebut.
"Yang pasti laporan masuk, berarti dalam dua hari kedepan kita akan periksa berkas laporannya," katanya.
Namun Badrul belum bisa menyikapi lebih jauh mengenai isi materi yang dilaporkan. Sebab menurutnya perlu melihat hasil pemeriksaan terhadap berkas laporan dari DPC Partai Demokrat Kota Serang itu.